Jurnal Indonesia — JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyayangkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh kader Partai Golkar agar tidak terlibat dalam masalah serupa.
“Tentu kami di Partai Golkar sangat menyesalkan dan sedih terkait operasi tangkap tangan. Peristiwa di Pemalang harus jadi perhatian seluruh kader Partai Golkar agar tidak terjerat masalah yang sama,” ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Irawan meminta KPK untuk memberikan jaminan hak-hak pihak yang terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Ia mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kepala daerah yang terjerat kasus OTT.
“Kami minta KPK memberikan dan menjamin hak-hak yang bersangkutan dan memeriksanya sesuai dengan KUHAP dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Irawan juga melontarkan pertanyaan kritis terkait fenomena korupsi yang terus terjadi. “Dari rangkaian operasi yang dilakukan oleh KPK, saya sebagai anggota DPR RI bertanya sampai kapan hal seperti ini terus akan terjadi?” ungkapnya.
Menurut Irawan, permasalahan korupsi merupakan isu yang bersifat sistemik dan memerlukan penuntasan segera. Ia menilai akar permasalahan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah harus dievaluasi dan dibereskan.
“Masalah kejahatan korupsi ini sangat sistemik sehingga penyelesaian masalahnya juga harus dengan pendekatan sistem,” jelas Irawan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Hingga kini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Bupati Anom Widyantoro. Namun, rombongan Bupati Anom beserta istrinya yang turut diamankan dalam OTT tersebut telah tiba di gedung KPK pada Rabu (29/7) malam. Para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.