Jurnal Indonesia — Dua warga Banda Aceh, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali setelah terekam bercumbu saat siaran langsung TikTok. Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kamis siang (2/7/2026).
Selain pasangan tersebut, eksekusi juga menimpa satu pasangan lain yang berstatus terpidana ikhtilat dan dua terpidana kasus judi, dengan jumlah cambukan berbeda untuk masing-masing terpidana.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan pihaknya menangani perkara setelah menerima laporan dari warga. “Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” ujar Rizal.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan dan kemudian dihadirkan ke depan algojo secara bergantian.
Putra dicambuk oleh algojo pria dalam posisi berdiri, sementara Linda dieksekusi oleh algojo wanita dalam posisi duduk. Keduanya mengenakan pakaian putih saat menjalani hukuman.
Proses cambuk terhadap Putra berlangsung tanpa kendala. Namun eksekusi terhadap Linda sempat dihentikan beberapa kali karena petugas memberi minum kepadanya. Pada cambukan terakhir, Linda tampak terkulai lemas di panggung sehingga petugas perempuan membantu berdirikan lalu membawanya ke belakang panggung.
Sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan keduanya saat melakukan siaran langsung dan berbuat mesum dijadikan barang bukti dalam proses penanganan. Menurut Rizal, kasus ini merupakan yang pertama ditangani hingga ke persidangan; sebelumnya pelanggaran serupa umumnya hanya mendapat pembinaan.
Selain Putra dan Linda, terpidana ikhtilat lainnya, M. Maulana dan Misdarlia, masing-masing dicambuk 27 kali. Dua terpidana kasus judi, Rahmat Hidayat dan Muhammad Zakir, dicambuk 29 kali dan 8 kali.
Ikuti Jurnal Indonesia
