Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan akan memperketat sistem pengamanan data dan informasi di lembaganya menyusul terungkapnya kasus yang melibatkan seorang pegawai staf administrasi KPK. Pegawai tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi KPK agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Setyo mengakui bahwa kasus ini sedikit banyak berpengaruh terhadap moral, mental, dan kinerja internal KPK. Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai tersebut. “Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” ucapnya.
Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen tersebut juga akan dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan. “Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan atau log akses terhadap dokumen. Sistem ini akan mencatat siapa saja yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama dokumen tersebut dibuka. “Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi di KPK. Setya diduga memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro. Akibatnya, Anom Widiyantoro memeras para bawahannya dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1,9 miliar, yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.