— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan tersebut tergolong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan hari ini menghadirkan sejumlah pegawai dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Budi belum merinci secara detail hal-hal yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan ini.

Daftar Saksi Yang Diperiksa

  • Merzi Driyasman, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat
  • Nisrina Arumdanie, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat
  • Lutfan Pahlevi, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode April–Desember 2025
  • Rifki Aditya Nur Vijri, tenaga outsourcing di Bagian Inteldakim
  • Wina Nuraini Rachman, pekerja jasa pada Kanim Depok
  • Dewa Made Krisna Gautama, Kasi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Aliran Setoran Dan Dugaan “Uang Lebih”

Sebelumnya, KPK menemukan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA. Penyidik sedang mendalami pola setoran yang diberikan sejumlah kantor imigrasi kepada Ditjen Imigrasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan uang setoran itu merupakan “uang lebih” yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas. Menurut Taufik, “uang lebih” ini merupakan biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.

“Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa,”

Taufik menjelaskan otoritas untuk menerbitkan izin tinggal terbatas berada di tingkat pusat, yakni pada pihak Ditjen Imigrasi. Dia menyebut tindakan kantor imigrasi yang memungut “uang lebih” termasuk tindakan pemerasan karena tambahan pungutan tersebut memengaruhi proses terbitnya surat izin tinggal terbatas.

“Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan,”

Status Perkara Dan Tersangka

Perkara ini diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar dan menyebut dugaan bahwa Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar

Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman peran kantor imigrasi lain serta mekanisme aliran setoran ke tingkat pusat.