— Pemerintah menjamin pembayaran cicilan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan mengalami gagal bayar. Kepastian ini disampaikan menjelang jatuh tempo angsuran pertama yang dijadwalkan pada akhir September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hal tersebut setelah pertemuan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono serta Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

“Tadi ada meeting kami bertiga, Pak Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Pak Donny Oskaria, dan saya, mendiskusikan masalah pembayaran Koperasi Desa Merah Putih yang dicicil pemerintah. Sudah kami putuskan, kita akan memastikan bahwa tidak akan ada gagal bayar sehingga perbankan akan tetap terjaga,” ujar Purbaya.

Mekanisme pembayaran akan dimulai dari pengajuan kebutuhan dana oleh Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan. Setelah pengajuan diterima, Kemenkeu akan langsung mentransfer dana tersebut kepada Himbara.

“Transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Pak Menteri Koperasi,” tambah Purbaya.

Besaran pembayaran akan mengacu pada hasil verifikasi dan validasi program Kopdes Merah Putih yang saat ini masih berlangsung. Kementerian Koperasi sedang memeriksa kelengkapan dan progres masing-masing koperasi sebelum mengajukan kebutuhan pembayaran ke Kemenkeu.

“Ya, ini kita lagi laksanakan verifikasi, validasinya. Nanti ada serah terimanya. Jadi nanti atas dasar itu semua kita buat surat itu,” jelas Ferry.

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi Kopdes yang belum memenuhi seluruh persyaratan untuk melengkapinya hingga akhir 2026. Meski demikian, Purbaya menegaskan kewajiban pembayaran kepada perbankan tetap harus dijaga agar program tersebut tidak menimbulkan persoalan bagi Himbara.

“Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu dengan pinjaman ke Kementerian Koperasi. Nanti kalau misalnya ada yang enggak sempurna kan bisa disempurnakan ke depan,” tuturnya.

Purbaya juga memastikan anggaran untuk membayar cicilan tersebut sudah tersedia dan tidak berasal dari anggaran belanja tambahan (ABT) maupun dana baru. Anggaran tersebut memang sudah disiapkan dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk membayar cicilan dan bunga pembiayaan program Kopdes Merah Putih. Anggaran tersebut bersumber dari pos Dana Desa dan telah diperhitungkan dalam APBN.

“Kita sudah sediakan uang Rp 40 triliun, sudah siap dari awal tahun itu untuk membayar cicilan dan bunganya,” ujarnya pada Kamis (3/9/2026).

Karena telah dianggarkan dalam APBN, Purbaya memastikan pembayaran tersebut tidak akan menambah defisit anggaran. Dana yang dicairkan tidak otomatis mencapai seluruh Rp 40 triliun, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran dan hasil verifikasi di lapangan.

Angsuran pertama dijadwalkan jatuh tempo pada 27-28 September 2026. Purbaya memastikan dana pemerintah telah siap sebelum tanggal tersebut guna menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

“September ini kan 27-28 itu akan jatuh tempo, saya pastikan uangnya siap untuk dibayar sehingga sistem perbankan kita tidak guncang,” tegas Purbaya.