— Pemerintah belum berencana menerapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2027. Keputusan ini akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, “Belum, nanti kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi morat marit, ngapain saya pajakin. Namun kalau sudah kuat, saya akan taruh itu, memang seharusnya dipajakin, tetapi kalau lagi susah saya pajakin.” Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (7/9/2026).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah memang menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp1,6 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan target tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp7,6 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan cukai akan berdampak kontraproduktif jika dilakukan saat perekonomian domestik sedang tertekan. Oleh karena itu, kesiapan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci sebelum kebijakan ini diberlakukan. Penerapan cukai MBDK direncanakan baru akan berlangsung saat perekonomian sudah menunjukkan tren positif.

“Kalau ekonomi makin lambat saya mesti kasih insentif lagi sama aja. Nanti saya ukur, itu (penerapan cukai MBDK) fleksibel sekali,” terang Purbaya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, sempat menyebutkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,6 triliun di tahun 2027. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan dan memerlukan persetujuan Menteri Keuangan karena banyak aspek rinci yang perlu dikaji terkait pengenaan MBDK.

“Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun. Berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan arahan dari Bapak Menteri Keuangan karena ini terkait dengan terkait kadar garam, gula, dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut,” ucap Ferry.

Jika melihat tren beberapa tahun ke belakang, target penerimaan cukai MBDK pada tahun 2024 adalah sekitar Rp4,38 triliun, kemudian turun menjadi Rp3,8 triliun pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2026, targetnya melonjak menjadi Rp7,6 triliun. Meskipun sudah dimasukkan dalam target penerimaan APBN, kebijakan ini belum pernah terlaksana.

“Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun namun belum dapat terlaksana,” kata Ferry.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,6 triliun pada 2027 lebih masuk akal dibandingkan target Rp7,6 triliun pada 2026. Namun, angka tersebut sebaiknya tetap dibaca sebagai penerimaan bersyarat, bukan fondasi utama pembiayaan APBN. Dari sisi kesehatan, cukai seharusnya cukup kuat untuk menaikkan harga, menekan konsumsi, dan mendorong produsen untuk mereformulasi produk.

“Pemerintah perlu menetapkan regulasi jauh sebelum tahun anggaran berjalan, mengumumkan tarif dan ambang gula secara transparan, serta memasukkan skenario penerimaan konservatif. Jika kebijakan memang bertujuan memperbaiki kesehatan, kualitas desain harus lebih penting daripada mengejar angka penerimaan,” tutur Syafruddin.

Pengulangan target cukai MBDK tanpa implementasi menunjukkan kelemahan dalam perencanaan fiskal, khususnya pada aspek kesiapan eksekusi. Masalahnya bukan pada pertimbangan potensi penerimaan, melainkan APBN yang memasukkan penerimaan sebelum instrumen hukum, desain tarif, objek cukai, mekanisme administrasi, dan keputusan politik benar-benar siap. Pada 2026, target Rp7,6 triliun tidak berjalan, dan pada 2027 target Rp1,6 triliun kembali muncul saat pemerintah masih menyatakan perlu pendalaman.

“Pola seperti ini menciptakan bias optimistis pada proyeksi pendapatan dan memaksa pemerintah menutup kekurangan melalui penerimaan lain, efisiensi belanja, atau pembiayaan,” terang dia.

Syafruddin menambahkan, jika cukai MBDK kembali gagal diterapkan pada 2027, kerugian yang timbul akan lebih besar daripada hilangnya potensi penerimaan Rp1,6 triliun. Kegagalan yang berulang akan melemahkan kredibilitas proyeksi pendapatan, karena pasar, DPR, dan publik akan melihat pemerintah memasukkan penerimaan dari kebijakan yang belum siap dieksekusi.

“Nilai Rp1,6 triliun memang kecil dibanding total pendapatan negara, sehingga tidak akan mengguncang APBN secara langsung. Persoalannya terletak pada disiplin penyusunan anggaran dan sinyal tentang kualitas institusi fiskal,” pungkas Syafruddin.