Jurnal Indonesia — Pemerintah Kota Bogor bersama perusahaan layanan transportasi daring (ojol) telah mencapai kesepakatan mengenai pemberian sanksi bagi para pengemudi yang kedapatan melawan arah dan melanggar aturan lalu lintas. Sanksi yang akan diterapkan bervariasi, mulai dari penangguhan akun (suspend) hingga pemutusan kerja sama kemitraan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa setiap perusahaan ojol memiliki mekanisme internal untuk memberikan sanksi kepada para pengemudinya yang melanggar kode etik. Ia menambahkan bahwa laporan mengenai pelanggaran tersebut juga dapat disampaikan langsung kepada perusahaan aplikator.
“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” ujar Jenal Mutaqin pada Senin (7/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jenal seusai menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan ojol, aparat kepolisian, dan sejumlah pengemudi ojol di Balai Kota Bogor. Menurut Jenal, sanksi akan diberikan secara berjenjang, disesuaikan dengan jenis dan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.
“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” jelas Jenal.
Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya pengemudi ojol yang melanggar aturan berlalu lintas. Jenal merinci beberapa pelanggaran yang sering ditemukan, seperti melaju di jalur pedestrian, melintasi jalur khusus disabilitas, hingga nekat melawan arah.
“Beberapa hari lalu saya juga lihat langsung, saya cek CCTV banyak pelanggaran, ada (ojol) yang naik ke (jalur) pedestrian, melawan arah, jalur disabilitas dilintasi. Jadi sebenarnya bukan tidak ada pengawasan atau sanksi, ini sepertinya kalau ditilang saja, mereka tidak jera,” kata Jenal.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah kota dalam melindungi keselamatan masyarakat, terutama saat menggunakan transportasi umum seperti ojol. “Jadi ini upaya kita dalam hal melindungi masyarakat di jalan, saat menggunakan transportasi umum, khususnya ojol. Jadi agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.