Jurnal Indonesia — Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Friedrich Paulus menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) fase kedua merupakan bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap korban aksi terorisme. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme Tahun 2026 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Lodewijk menekankan kemajuan signifikan dalam kerangka hukum Indonesia terkait penanggulangan terorisme dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta peraturan turunannya, yang terbaru adalah Perpres Nomor 8 Tahun 2026. “Artinya, Bapak/Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi ini,” ujar Lodewijk.
Lebih lanjut, Lodewijk menjelaskan bahwa RAN PE fase kedua secara spesifik menegaskan penguatan perlindungan bagi para korban terorisme. Perpres ini juga mengatur pemenuhan hak-hak korban. “Perpres tersebut terkait dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada tahun 2026-2029 atau juga lebih dikenal dengan RAN PE fase kedua, yang menegaskan penguatan pendekatan yang berorientasi pada hak asasi, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan yang menjadi tanggung jawab negara,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk para korban melalui sinergi berbagai kementerian, lembaga, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Artinya, negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak,” tegasnya.
Lodewijk juga menyoroti dampak jangka panjang dari aksi terorisme. “Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Ini mungkin yang dirasakan oleh teman-teman kita. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas. Pemulihan, perlindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.