Jurnal Indonesia — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelenggarakan Musyawarah III Majelis Syura (MMS) yang melahirkan empat rekomendasi penting. Salah satu poin yang disoroti dalam musyawarah tersebut adalah perhatian terhadap pemberantasan korupsi, judi online, dan isu LGBTQ+.
Sidang Majelis Syuro PKS berlangsung pada 25-26 Juli 2026 di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Acara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Syura, Mohamad Sohibul Iman, dan dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Syura yang mewakili provinsi-provinsi di Indonesia.
Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menyatakan bahwa MMS III PKS menghasilkan empat putusan yang merespons berbagai dinamika terkini, mencakup isu ekonomi, sosial, dan politik baik di tingkat global maupun nasional.
“PKS mendukung penuh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ekonomi yang memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Almuzzammil dalam keterangan resminya pada Selasa (28/7/2026).
Almuzzammil menjelaskan bahwa putusan kedua MMS berkaitan dengan pengarusutamaan sumber daya dalam negeri yang berbasis pada ekonomi syariah. Pihaknya mendukung kemandirian pendanaan melalui optimalisasi wakaf dan pengembangan industri halal.
“PKS mendorong Pemerintah agar segera membangun ekosistem regulasi dan kelembagaan demi meningkatkan kemandirian pendanaan nasional melalui pengarusutamaan sumber daya dalam negeri yang berbasis pada ekonomi syariah seperti optimalisasi wakaf produktif dan pengembangan industri halal,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MMS juga menyoroti berbagai permasalahan seperti korupsi, LGBTQ+, judi online, pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan perlunya partisipasi dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
“Putusan MMS ketiga adalah keprihatinan PKS atas semakin maraknya praktik korupsi, LGBTQ+, judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat kita. PKS mengajak semua elemen bangsa untuk bergandeng tangan memberantas praktik-praktik destruktif tersebut secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Almuzzammil.
Almuzzammil juga menyinggung sikap resmi partai terhadap isu kemanusiaan global, menegaskan kembali pentingnya menyuarakan hak kemerdekaan rakyat Palestina.
“Sebagai amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, PKS mendorong pemerintah, parlemen, dan semua komponen bangsa untuk tampil lebih proaktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, termasuk menghentikan segala bentuk penjajahan dan genosida bangsa Palestina oleh Zionis Israel,” imbuhnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.