— Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan “Mau Print” di Senen, Jakarta Pusat. Pembentukan tim ini mencakup pendampingan psikologis dan proses hukum bagi para korban.

Kasubbid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan tim dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan melibatkan Direktorat Reskrimum, Biddokes, tim psikologi, serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah Pendampingan dan Penanganan Perkara

“Dari yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh tim terpadu dari pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara yang akan terus ditangani,” kata Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. “Sehingga, jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Perlindungan Untuk Tenaga Kerja

Kombes Budi juga menegaskan bahwa pemerintah dan Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan buruh. “Untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Status Tersangka dan Tuduhan

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk MML yang disebut sebagai pemilik percetakan dan otak penyekapan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Kronologi Singkat Penyekapan

Penyekapan bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dengan keadaan kaki terborgol dan tidak diberi makan.