Jurnal Indonesia — Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2026).
Kombes Abrianto menyatakan Polda Metro tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan karena setiap orang berhak menempuh upaya hukum apabila merasa haknya dilanggar. Ia menegaskan pihaknya belum menerima surat gugatan, namun tim hukum Polda siap menanggapinya jika dokumen sudah sampai.
“Nggak apa-apa, kan kita tahu kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ujar Kombes Abrianto. “Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut.”
Registrasi Gugatan Dan Agenda Sidang
Gugatan praperadilan Roy terkait penetapan tersangka terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercantum klasifikasi perkara: “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.” Petitum permohonan belum tampil di laman SIPP. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (10/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Gugatan Praperadilan Sebelumnya
Sebelumnya, Roy mengajukan gugatan praperadilan lain yang menyoal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (22/6).
Gugatan penggeledahan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam perkara itu, Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Persidangan gugatan praperadilan terkait penggeledahan telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (7/7).
Ikuti Jurnal Indonesia
