Jurnal Indonesia — JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang diduga menyebut “kayak sirkus” saat rapat DPR bersama Kemendagri yang dihadiri wartawan. PWI menilai, apa pun konteksnya, ucapan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa wartawan yang hadir di lingkungan DPR sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Saya menyesalkan apabila benar ada pernyataan yang menyebut kehadiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai ‘kayak sirkus’. Apa pun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi wartawan,” kata Anrico dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Anrico menambahkan, Deddy Sitorus semestinya menghormati cara kerja jurnalistik. Ia berharap pejabat publik dapat menjaga komunikasi yang baik dengan insan pers.
“Wartawan hadir di ruang rapat DPR untuk menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan pers,” ujarnya.
PWI Pusat berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan pejabat publik dapat lebih berhati-hati dalam berbicara.
“PWI Pusat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, disertai klarifikasi apabila diperlukan. Ke depan, kami berharap seluruh pejabat publik lebih bijak dalam memilih kata-kata agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan maupun mengganggu kemitraan yang baik antara pers dan lembaga negara,” tutur Anrico.
Klarifikasi Deddy Sitorus
Menanggapi hal tersebut, Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan telah menghina profesi wartawan. Ia menjelaskan bahwa ucapannya soal “kayak sirkus” tidak ditujukan kepada wartawan.
“Menanggapi pernyataan Koordinator KWP mengenai tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Deddy memaparkan enam poin klarifikasinya:
- Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan.
- Pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut adalah: ‘Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.’ Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir.
- Saya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.
- Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
- Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, saya berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.
- Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya menghargai kerja-kerja jurnalistik dan berharap hubungan baik antara anggota DPR RI dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi senantiasa terjaga. Perbedaan pandangan maupun kesalahpahaman semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Deddy menambahkan, ia siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers jika masih ada keraguan. Namun, ia menegaskan tidak pernah berniat menghina wartawan.
“Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yg saya sampaikan saya menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers. Namun, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan,” tuturnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.