— Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengusulkan adanya perubahan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Usulan tersebut adalah agar Pilkada hanya memilih kepala daerah saja, sementara wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk langsung oleh kepala daerah yang terpilih.

Khozin menyampaikan gagasan ini dalam rapat Komisi II DPR RI yang juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, pemisahan peran ini bertujuan untuk mencegah figur wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai alat pendulang suara semata dalam kontestasi Pilkada.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin.

Lebih lanjut, Khozin menilai skema yang diusulkannya dapat menjadi solusi efektif terhadap persoalan disharmoni yang kerap terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Ia berpendapat bahwa masalah ini bersifat sistemik.

“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya.

Selain itu, Khozin juga mendorong agar ada perbaikan dalam regulasi terkait kewenangan wakil kepala daerah. Ia mengamati bahwa aturan yang berlaku saat ini cenderung memberikan fungsi delegatif semata kepada wakil kepala daerah.

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ungkap Khozin.

Khozin menegaskan bahwa kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Menurutnya, situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi serta prinsip otonomi daerah yang seharusnya mendorong penguatan daerah.

“Ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah,” tuturnya.