— Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian bukti dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bukti elektronik seperti rekaman video dan percakapan WhatsApp menunjukkan keterlibatan tujuh tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut dokumen elektronik itu memperlihatkan hubungan komunikasi antarpelaku dan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa alat bukti dokumen elektronik berupa video rekaman, maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya,” kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6/2026).

Kesaksian dan Perlakuan Terhadap Korban

Menurut Iman, keterangan saksi menguatkan temuan penyidik. Dari kesaksian itu terungkap para tersangka diduga melakukan penyekapan, memasung, serta meminta uang tebusan dari keluarga korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran, maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan,” jelasnya.

Selama masa penyekapan, korban disebut diperlakukan tidak manusiawi. Ketiga korban dilaporkan sempat tidak diberi makan selama tiga hari.

“Tadi sudah disampaikan bahwa korban tidak diberikan makan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Iman.

Bukti Aliran Dana dan Barang Bukti di TKP

Penyidik juga menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Menurut Iman, barang bukti tersebut konsisten dengan keterangan saksi.

Selain itu, penyidik menemukan bukti petunjuk berupa transferan sejumlah uang ke rekening tersangka, yang menjadi indikasi pemerasan terhadap korban.

“Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban,” kata Iman.

Tersangka dan Pasal Yang Dikenakan

Dalam penyidikan, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.