— Polisi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial EMM. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

Meski statusnya telah tersangka, DM belum ditahan. “(Dosen DM) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan. Ia menambahkan singkat bahwa penahanan tidak dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka.

Alamsyah belum merinci perkembangan selanjutnya dalam penanganan perkara karena masih menunggu laporan lengkap dari penyidik Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulawesi Utara.

Koordinasi Dengan Kemen PPPA

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sulawesi Utara Kombes Noni Sengkey menyatakan penyidik sempat menghadapi sejumlah kendala dalam penyelidikan. Menurutnya, proses penyidikan mengalami kemajuan setelah ada koordinasi dan fasilitas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kita mendapat bantuan dari Kementerian PPPA dari Jakarta untuk memfasilitasi kami dan berkoordinasi,” kata Kombes Noni Sengkey terkait upaya investigasi.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini mencuat setelah EMM ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya di Kota Tomohon pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat pemeriksaan, polisi menemukan surat yang berisi pesan untuk kerabat korban.

Surat itu diperkirakan ditulis korban sekitar setahun sebelum kematiannya. Polisi menilai isi surat tersebut mencerminkan korban mengalami depresi.