Jurnal Indonesia — JAKARTA – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 Dolar Singapura (SGD). Dalam proses penyelidikan, enam saksi telah dimintai keterangan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya masih terus memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai memiliki pengetahuan terkait perkara tersebut. Informasi ini disampaikan berdasarkan laporan dari Antara pada Jumat (11/9/2026).
Uang dolar Singapura yang diduga dipalsukan dan beredar tersebut terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000 Dolar Singapura. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tangerang Selatan juga menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dari Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di negara tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu respons resmi dari otoritas Singapura terkait perkara ini. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan awal, beberapa pihak yang dilaporkan memiliki inisial HJ, EAK, dan AN.
Pengacara Minta Produsen Uang Palsu Diusut Tuntas
Perkara ini pertama kali dilaporkan oleh warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, dengan terlapor berinisial HJ, EAK, dan AN. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk penanganan lebih lanjut.
Seorang WNI berinisial S saat ini ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, menyatakan dukungannya agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Ia berharap penyelidikan dapat menjangkau pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang tersebut sebelum akhirnya berada di tangan kliennya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” ujar Yosia.
Yosia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimanfaatkan untuk membawa maupun menukarkan uang palsu tersebut. Ia juga menduga masih ada potensi jumlah uang lain yang lebih besar, baik yang sudah berhasil ditukarkan maupun yang masih dalam proses penukaran.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya S menerima selembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura dari seseorang yang dikabarkan memiliki hubungan dengan AN. S kemudian membawa uang tersebut ke Singapura sekitar tanggal 9 Juni 2024 untuk ditukarkan.
Setelah itu, S menerima tambahan 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK. S sempat mengajak kedua orang tersebut untuk ikut ke Singapura guna menukarkan uang, namun ajakan tersebut ditolak.
Yosia juga mengungkapkan adanya tawaran imbalan yang diberikan oleh AN kepada kliennya. S disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 Dolar Singapura untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 dolar Singapura,” ungkapnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.