Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan 50 juta Kartu Keluarga (KK) terdaftar dalam sistem registrasi digitalisasi bantuan sosial (bansos) hingga akhir 2026. Upaya ini merupakan bagian dari pembangunan basis data digital guna menentukan masyarakat yang berhak menerima bansos.
Tenaga Ahli Kementerian Sosial, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa target 50 juta KK ini sejalan dengan dorongan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. “Jadi konteksnya Pak Luhut kemarin sebagai ketua agen sekaligus komite transformasi digital pemerintah dalam konteks digitalisasi bansos ini mendorong dan menargetkan kita untuk bisa mendaftarkan penduduk Indonesia setidaknya 50 juta Kartu Keluarga,” ujar Andy usai diskusi di Politeknik STIS Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Andy menegaskan bahwa angka 50 juta KK tersebut bukanlah definisi jumlah penduduk miskin. Angka ini berbeda dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat 22,93 juta penduduk miskin di Indonesia. “50 juta bukan definisi dari orang miskin, bukan dalam konteks itu, tapi bagaimana mendaftarkan target kita mendaftarkan dalam digitalisasi bansos,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa 50 juta KK yang terdaftar dalam registri belum otomatis menjadi penerima bansos. Data tersebut akan menjadi dasar penilaian kelayakan penerima, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara. “Apakah 50 juta itu akan diberikan bansos semuanya? Kita akan lihat nanti. Kita akan assessment, apakah yang layak sejumlah 50 juta dan apakah uangnya pemerintah tersedia untuk 50 juta,” jelasnya.
Proses registrasi dilakukan melalui mekanisme on demand untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berhak menerima bantuan terlewat dalam pendataan. “Tujuannya jangan sampai ada yang ketinggalan. Secara spesifik, kurang lebih target kita bisa mendaftar sampai akhir tahun ini adalah 50 juta,” ujar Andy.
Dengan demikian, target 50 juta KK merupakan cakupan registrasi dalam sistem digitalisasi bansos dan belum mencerminkan jumlah penerima bansos yang sebenarnya. Penetapan penerima akan dilakukan setelah proses registrasi dan asesmen berdasarkan kriteria kelayakan serta ketersediaan anggaran negara selesai.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.