— Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara agar dapat berperan aktif dalam proses pembangunan nasional.

“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/9/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Rapat koordinasi tersebut melibatkan 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang diselenggarakan pada awal September 2026.

PP Nomor 31 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Juli 2026, mengatur pemberian konsesi minimal sebesar 20% bagi penyandang disabilitas. Konsesi ini akan diterapkan di sembilan sektor strategis, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya sekitar 2,8% yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Sementara itu, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja masih terserap di sektor informal yang cenderung rentan dan kurang terlindungi.

Lestari menegaskan bahwa kebijakan konsesi tersebut tidak boleh hanya berhenti pada tataran regulasi. Ia menekankan perlunya langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.

“Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan kebijakan terkait penyandang disabilitas di tingkat daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang inklusif di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Lebih lanjut, Lestari menegaskan bahwa para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas sebagai upaya mewujudkan amanah konstitusi.

“Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak,” pungkasnya.