— Petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AH dan DJ di wilayah Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang. Salah satu pelaku, AH, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, M. Aditya Tri Ramadhan, segera melaporkan kehilangan motornya. Tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat (11/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil meringkus kedua terduga pelaku.

Dari tangan AH dan DJ, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 6 buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, dan tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi. Alat-alat ini diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AH memiliki rekam jejak sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ia mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI sebanyak tujuh kali. Total hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta per unit.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku. Pelaku DJ mengaku diperintahkan oleh AH untuk membawa salah satu sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual, dengan upah sebesar Rp 1 juta. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor).