Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas membantah informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memastikan bahwa tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana dari Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
Ribka menjelaskan bahwa secara legal formal, definisi Orang Asli Papua telah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ketentuan ini juga diperkuat melalui perubahan undang-undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, definisi OAP dalam kedua undang-undang tersebut masih sama dan tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah. “Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegas Ribka.
Oleh karena itu, Ribka mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP. Ia juga menyatakan bahwa Kemendagri siap memberikan penjelasan apabila masih ada pihak yang mempertanyakan isu tersebut. “Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” tambah Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti adanya pembentukan opini yang terkesan mengarahkan seolah-olah ada perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.
Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan masyarakat untuk menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi mengenai isu tersebut. “Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ribka kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP oleh Kemendagri. “Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tandasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.