Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penggeledahan maraton ini berlangsung sejak Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026, dan menyasar rumah tiga Wakil Rektor, rumah seorang dosen, serta ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah para pejabat Unsoed dan Sekda Banyumas bertujuan untuk mendalami peran mereka dalam kasus yang menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO). Terkait penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas, Budi menyebut penyidik menduga pejabat tersebut mengetahui adanya praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed,” jelas Budi. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai pengepul uang setoran calon mahasiswa baru.
“Diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” terang Budi. Dari seluruh lokasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” imbuhnya. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan Kantor Rektorat Unsoed, di mana ditemukan surat edaran KPK mengenai perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penetapan Rektor Akhmad Sodiq sebagai tersangka menjadi ironi mengingat adanya dorongan KPK untuk peningkatan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengidentifikasi adanya tiga klaster dalam penanganan kasus ini.
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah: Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (Swasta), Adhi Wiharto (Swasta), dan Mulyono (Swasta).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.