— JAKARTA – Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, menekankan bahwa pembahasan mengenai kedaulatan rakyat harus melampaui perspektif filosofis dan konstitusional semata. Menurutnya, kajian mendalam tentang bagaimana prinsip ini diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan demokrasi di Indonesia sangatlah krusial.

Pernyataan ini disampaikan Yasonna dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I yang diselenggarakan di Tangerang Selatan, Kamis (10/9). Ia mengungkapkan bahwa tema kedaulatan rakyat telah menjadi fokus pembahasan Badan Pengkajian MPR sejak tahun sebelumnya dan masih membutuhkan pendalaman berkelanjutan. “Tema ini sudah kita bahas di beberapa tempat tahun lalu. Kita sepakat, termasuk pimpinan, bahwa tema ini masih perlu kita dalami terus,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Kelompok I Badan Pengkajian MPR memang secara khusus mengkaji kedaulatan rakyat dalam bingkai Pancasila. Kajian ini merupakan bagian dari sejumlah tema strategis yang sedang dibahas oleh badan tersebut, termasuk isu keuangan negara dan otonomi daerah. Pihaknya telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap pandangan dari akademisi, praktisi, hingga peneliti.

Yasonna menyoroti pentingnya melihat realisasi prinsip kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. “Kami nanti para praktisi politik ini lebih banyak melihat tidak hanya dari segi filosofi undang-undang, tapi juga dalam praktik, bagaimana ini kalau kita mengatakan praktik kedaulatan rakyat itu seperti apa, yang terwujud, yang dilaksanakan sampai saat ini,” katanya.

Demokrasi Pancasila dan Regulasi

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa Demokrasi Pancasila dapat dicerminkan melalui sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila keempat, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kedua prinsip ini, menurutnya, memiliki makna yang luas dan abstrak sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui berbagai perangkat hukum.

“Demokrasi Pancasila itu bisa kita lihat dari dua sila, dari kemanusiaan yang adil dan beradab dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Itu kan pernyataan yang sangat abstrak. Kita turunkan dalam undang-undang,” ujar Yasonna. Ia memberikan contoh penerjemahan prinsip tersebut melalui regulasi seperti Undang-Undang Pemilu, pilkada, dan pemilihan presiden. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada keberadaan regulasi, melainkan juga pada praktik pelaksanaannya.

Amandemen atau Penyempurnaan

Badan Pengkajian MPR juga masih mengkaji apakah berbagai persoalan dalam praktik demokrasi memerlukan perubahan konstitusi atau cukup disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan. Kajian ini berjalan paralel dengan pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Ada yang melihat perlu kita sampai kepada amandemen. Ini bersamaan lagi ada dengan PPHN, masih kita kaji terus. Ada yang mengatakan cukup pada tata undang-undang kita sempurnakan dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk memperkaya kajian ini, Badan Pengkajian MPR mengundang sejumlah praktisi politik terkemuka. Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, berpendapat bahwa kedaulatan rakyat seharusnya tidak terbatas pada aktivitas elektoral. Menurutnya, pemilu hanyalah pintu masuk bagi kedaulatan rakyat, bukan titik akhir partisipasi masyarakat. “Pemilu adalah pintu masuk ke kedaulatan, dia hanya pintu masuk, bukan pintu keluar,” kata Hanta, seraya mendorong konsep kedaulatan berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menyoroti kesenjangan antara kepentingan elite politik dan aspirasi masyarakat. Ia menilai demokrasi seringkali dianggap penting oleh elite hanya menjelang pemilu, sementara publik membutuhkan demokrasi yang terus berjalan pasca-pembentukan kekuasaan. Yunarto juga mengingatkan potensi melemahnya mekanisme check and balances jika koalisi pemerintahan terlalu besar.

Sementara itu, Pengamat Adi Prayitno menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai denyut nadi kedaulatan rakyat. Hal ini dapat terwujud baik melalui pemilu maupun partisipasi nonkonvensional seperti demonstrasi, protes, dan petisi.