— Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menjalin pertemuan bilateral dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Polis Diraja Malaysia. Fokus utama pertemuan ini adalah untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika antar kedua negara.

Pertemuan yang berlangsung di Pahang, Malaysia, dari Rabu (2/9) hingga Jumat (4/9) ini dihadiri oleh delegasi dari kedua belah pihak. Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso beserta sejumlah pejabat eselon III dan IV, serta direktur narkoba dari Polda Riau, Kepri, Sumut, dan Aceh. Sementara itu, pihak Polis Diraja Malaysia dihadiri oleh Pengarah JSJN PDRM Commisioner Police Dato Hussein Omar Khan beserta jajaran pejabat narkotika lainnya.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah pertukaran informasi intelijen. Hasil kesepakatan mencakup penanganan Warga Negara Malaysia yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia melalui mekanisme *police to police*. Brigjen Eko Hadi menyatakan bahwa jalur ini dianggap lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal dan operasional, dengan tetap menginformasikan secara resmi kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.

Brigjen Eko Hadi menekankan pentingnya peningkatan berbagi informasi intelijen terkait identitas dan pergerakan para bandar besar atau *mastermind* sindikat narkotika internasional yang selama ini sulit dijangkau hukum. “Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Brigjen Eko Hadi juga menyoroti maraknya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah perbatasan Indonesia, seperti Selat Malaka dan jalur Kalimantan-Sabah/Serawak. Modus operandi yang digunakan seringkali melibatkan warga negara Malaysia dan Indonesia. Ia mengusulkan perlunya peningkatan upaya pencegahan di wilayah perbatasan yang dilakukan secara bersama oleh kedua negara.

Sementara itu, pihak Polis Diraja Malaysia menyampaikan kendala terkait legislasi untuk memasukkan zat-zat *New Psychoactive Substances* (NPS) ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan celah hukum dalam penindakan peredaran NPS.

Malaysia juga mengusulkan strategi alternatif untuk penangkapan buronan (DPO) yang berada di negara mereka, agar tidak selalu bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis. Usulan tersebut adalah melalui pembatalan atau pematian paspor oleh pihak Imigrasi Malaysia. Dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut menjadi *illegal stay*, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia diharapkan akan lebih mudah dan cepat.

Kesimpulan dari rapat bilateral ini adalah kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti masukan-masukan yang telah dibahas melalui mekanisme hubungan antarbangsa yang terjalin antara JSJN PDRM dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Komunikasi intensif antara *Desk Officer* atau *Liaison Officer* dinilai sebagai kunci utama keberhasilan kerja sama ini.