— JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengumumkan penangguhan sementara seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas kesimpulan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Syahardiantono menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria. Ia menekankan pentingnya penyelarasan visi antara Polri dan lembaga legislatif.

“Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang memiliki irisan langsung dengan konflik agraria, Polri sepenuhnya mempedomani hasil kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada tanggal 26 Agustus yang lalu,” ujar Syahardiantono.

Ia menambahkan, “Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.”

Lebih lanjut, Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan hak perjuangan masyarakat tidak dicederai.

“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial. Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Kabareskrim menyatakan Bareskrim berpedoman pada amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 52 Tahun 2014. Pengakuan hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat dilakukan melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk oleh kepala daerah, mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi.

“Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono juga mengungkap bahwa terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data ini dihimpun dari basis data terpusat pada aplikasi E-MP, yang mencakup laporan polisi dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat.

“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Syahardiantono menegaskan prinsip Polri bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Penyelesaian permasalahan agraria dinilai membutuhkan kerja sama yang erat dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan dini konflik agraria, Polri secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi konflik agraria,” tutupnya.