— JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperlancar pelaksanaan tugas jaksa di daerah.

Perpres yang diteken oleh Prabowo pada tanggal 2 Juli 2026 ini secara resmi menambah jumlah institusi kejaksaan di daerah-daerah yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau atau memiliki beban kerja tinggi.

Tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut adalah:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran yang akan berkedudukan di Parigi.
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang dengan kedudukan di Ciruas.
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung berlokasi di Tideng Pale.
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya yang berpusat di Sungai Raya.
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota akan berkedudukan di Harau.
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat berlokasi di Waisai.
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat yang akan berpusat di Krui.

Menurut Pasal 5 dalam Perpres yang sama, pengoperasian ketujuh kejari baru ini akan dilaksanakan secara bertahap. Jaksa Agung akan menetapkan tugas, fungsi, serta susunan organisasi detail untuk masing-masing kejaksaan, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pembentukan kejaksaan negeri baru ini akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah di wilayah terkait juga diharapkan dapat menyediakan lahan yang diperlukan untuk mendukung operasional lembaga-lembaga baru ini.

Untuk perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum peraturan ini berlaku, penanganannya akan tetap dilanjutkan oleh kejaksaan negeri asal hingga seluruh proses selesai. Hal ini memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.