Jurnal Indonesia — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai revisi peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Arahan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam sebuah rapat yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa beberapa Perda, khususnya di Kalimantan Barat dan Tengah, memang memiliki klausul yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti praktik tersebut sepenuhnya diizinkan.
“Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya,” ujar Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, kearifan lokal yang tertuang dalam Perda tersebut diminta untuk direvisi atau disesuaikan. “Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan,” lanjutnya.
Sebagai alternatif, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembukaan lahan dapat dilakukan menggunakan alat berat. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan cara lain dalam membuka lahan.
“Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar,” urainya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan aturan terbaru yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, secara resmi melarang praktik tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.
KLH menegaskan bahwa akan ada sanksi hukum yang diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar pedoman tersebut. “KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Jumhur dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.