Jurnal Indonesia — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan ini diambil karena tunjangan tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan.
Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan tukin ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas, mencakup berbagai kementerian dan lembaga. “Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” ujar Prasetyo pada Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, “Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik.”
Selain untuk prajurit TNI dan pegawai Kemhan, Presiden Prabowo juga menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang mengabdikan diri di daerah-daerah sulit.
“Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi dan Humas (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Sirait, telah membenarkan kabar kenaikan tukin tersebut. Menurut Rico, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan pada Kamis (30/7).
Rico juga menyatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.