— JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajarannya untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus memperkuat tingkat literasi keuangan nasional.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026) sore. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,62%, sementara indeks literasi keuangan berada pada angka 63,57%. Capaian ini dinilai baik jika dibandingkan dengan beberapa negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Untuk merealisasikan target kepemilikan rekening bagi seluruh masyarakat, Presiden Prabowo menugaskan jajaran bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk memfasilitasi proses pembukaan rekening.

Pemerintah juga berencana mengintegrasikan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan sistem pembayaran Bank Indonesia. Pemanfaatan infrastruktur QRIS dan gateway system akan dioptimalkan. Sinkronisasi data ini disiapkan agar di masa depan seluruh penyaluran program bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya dapat disalurkan langsung dan tepat sasaran ke rekening masyarakat.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengurangi kesenjangan antara akses keuangan (inklusi) dan pemahaman keuangan (literasi) di Indonesia. Meskipun sebagian besar masyarakat sudah memiliki akses ke layanan keuangan modern, pemahaman mengenai manajemen finansial dan proteksi risiko masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, digitalisasi kepemilikan rekening warga menjadi basis penting dalam transformasi penyaluran bantuan sosial (bansos). Penyaluran bantuan secara nontunai atau ‘cashless’ melalui rekening bank pribadi terbukti lebih akuntabel dan transparan. Hal ini juga meminimalkan potensi pungutan liar dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perbankan formal lainnya.