— JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, baik terhadap individu maupun korporasi.

“Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” ujar Prabowo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa saat ini terdapat empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan terkait kasus karhutla di Kalimantan Barat. Prasetyo menegaskan kembali instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan karhutla.

“Ya, yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo kepada awak media di lokasi yang sama.

Prasetyo menjelaskan bahwa penekanan mengenai penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini telah disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam dua kali rapat terbatas pada hari yang sama. Presiden mendorong agar tindakan tegas diterapkan, baik kepada perorangan maupun korporasi.

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” tutur Prasetyo.

Ia menambahkan, hal ini juga berlaku bagi siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran lahan. “Atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” pungkasnya.