Jurnal Indonesia — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa para menteri di Kabinet Merah Putih telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Ia bahkan menyebutkan ada di antara mereka yang harus dilarikan ke rumah sakit, pingsan, bahkan menjalani operasi akibat kelelahan.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Prabowo memaparkan bahwa pemerintahannya telah berhasil memutuskan dan mengimplementasikan 121 kebijakan transformatif untuk mengatasi masalah-masalah negara selama menjabat.
“Dalam 21 bulan, tepatnya 663 hari sampai hari ini, pemerintah yang saya pimpin telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan-kebijakan transformatif untuk menyelesaikan masalah-masalah negara,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan bahwa sebagian dari masalah tersebut telah bertahun-tahun tidak terselesaikan, yang berarti pemerintahannya mampu mengambil satu kebijakan transformatif setiap lima hari. “Sebagian masalah-masalah itu telah berpuluh tahun tidak bisa kita selesaikan. Artinya, kita bisa mengatakan bahwa kita telah putuskan satu kebijakan transformatif setiap 5 hari,” katanya.
Prabowo menekankan bahwa keberhasilan dalam mengatasi berbagai permasalahan negeri ini tidak lepas dari kerja keras para menterinya. “Demikian kerasnya menteri-menteri saya dan pembantu-pembantu saya telah bekerja. Beberapa di antara mereka terpaksa masuk rumah sakit, ada yang pingsan, ada yang operasi, banyak yang kecapean,” ungkapnya.
Menyikapi pengorbanan tersebut, Prabowo berjanji akan memberikan waktu istirahat yang lebih memadai bagi para menterinya di sisa masa jabatannya. “Saya berjanji kepada mereka bahwa dalam sisa masa jabatan saya ini, saya akan memberi lebih banyak waktu istirahat untuk mereka,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga memaparkan empat pedoman utama Kabinet Merah Putih:
Bekerja untuk menjaga dan melaksanakan perintah-perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menjaga, menjalankan, dan melindungi kepentingan inti nasional yang vital (The core and the viral national interest) termasuk menjaga kekayaan bangsa Indonesia.
Mengatasi kesulitan rakyat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berorientasi pada kepentingan rakyat, anak-anak, dan cucu-cucu mereka.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.