Jurnal Indonesia — JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pemberian apresiasi ini tertuang dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja diterbitkan.
Kepala Biro Informasi dan Humas Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Sirait, membenarkan adanya penerbitan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik membahas penyesuaian indeks tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan aparatur sipil negara di Kemhan.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).
Rico menambahkan bahwa Kemhan telah menerima salinan resmi kedua Perpres tersebut dan saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti implementasinya. Langkah ini diambil untuk memastikan tunjangan baru dapat segera dirasakan oleh para penerima.
Menurut Rico, penyesuaian tukin ini merupakan hasil dari evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, baik Kemhan maupun TNI belum pernah mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja, meskipun kedua institusi dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” jelas Rico.
Lebih lanjut, Rico menyatakan bahwa kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja seluruh prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.