— Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Organisasi tersebut menilai memasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan langkah strategis pemerintah.

Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin menegaskan bahwa pemahaman pertahanan negara kini lebih luas, tidak hanya soal kekuatan militer, melainkan juga ketahanan moral masyarakat. “Keputusan pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam peta ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pertahanan negara dipahami secara lebih utuh,” kata Raizal.

PUI menyatakan pengaturan itu harus dipahami sebagai upaya menjaga ketahanan sosial dan budaya yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai agama. Organisasi ini menyoroti pentingnya peran keluarga, pendidikan, dan pembentukan karakter dalam menjaga jati diri bangsa.

Sejalan dengan amanat muktamar, PUI menempatkan penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pembinaan generasi muda, dan pembangunan akhlak mulia sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Karena itu, dukungan diberikan terhadap kebijakan yang dianggap memperkuat institusi keluarga dan nilai moral masyarakat.

Strategi Penguatan Sosial

Menurut PUI, respons terhadap penyebaran budaya LGBTQ sebaiknya dilakukan melalui penguatan pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, literasi digital, serta kolaborasi antar-pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan langkah konfrontatif.

“PUI menolak segala bentuk kebencian maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Yang perlu diperkuat adalah edukasi, pembinaan, dan penguatan nilai-nilai keluarga serta moral masyarakat agar bangsa Indonesia memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya bangsa, dan cita-cita nasional,”

Raizal berharap implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat sinergi berbagai elemen bangsa dalam membangun pertahanan yang menyeluruh.

Tanggapan Lembaga Lain

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengembangkan naskah akademik dan rancangan undang-undang pidana terkait kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan langkah hukum itu diambil karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menahan apa yang disebutnya penyimpangan seksual.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Kiai Cholil.

Kiai Cholil juga menyoroti perubahan perilaku kelompok LGBT yang menurutnya kini kian berani dan terlihat terbuka dalam kegiatan di ruang publik. Ia menyebut masyarakat yang menegur sering dicap tidak toleran, dan menilai pendekatan hukum diperlukan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR akan terbuka menampung aspirasi tersebut. “Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” ujarnya.