— Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan akan mengajukan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis ini terkait kasus yang menjeratnya dalam dugaan praktik ‘jatah preman’.

Abdul Wahid mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dibacakan pada Jumat (31/7/2026). Ia merasa bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ujar Abdul Wahid usai persidangan.

Lebih lanjut, Abdul Wahid menilai bahwa kasus yang menjeratnya ini penuh dengan rekayasa. Ia berencana untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” jelas Wahid.

Abdul Wahid sendiri divonis dua tahun penjara setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2025. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara.