Jurnal Indonesia — Seorang pria berinisial Endang (54) tega menghabisi nyawa kekasihnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di sebuah rumah kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peristiwa tragis ini dipicu oleh kecemburuan setelah pelaku ketahuan berselingkuh.
Kejadian bermula pada Rabu (29/7/2026) ketika korban melihat adanya pesan dari wanita lain di ponsel milik tersangka. “Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Percekcokan antara korban dan pelaku tak terhindarkan. Dalam adu mulut tersebut, korban sempat mengambil palu dan hendak memukul pelaku, namun pukulan itu berhasil ditangkis. Palu kemudian direbut oleh pelaku, yang selanjutnya digunakan untuk memukul korban sebanyak empat kali di bagian kepala hingga mengakibatkan luka serius.
Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Penemuan ini berawal dari temuan bercak darah yang menetes hingga ke lantai dasar rumah kos tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Panit II Resmob Iptu Dally Gumay kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.