— Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga dicekoki narkoba saat mengikuti pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi telah mengungkap penyebab kematian korban berdasarkan hasil autopsi.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa dokter forensik menyimpulkan tubuh korban kaget terhadap obat yang dikonsumsi karena tidak pernah mengonsumsinya sebelumnya.

“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” kata AKP Rahis Fathlillah dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut, Rahis mengungkapkan hasil autopsi jenazah korban. Korban diketahui meninggal dunia akibat intoksikasi narkoba. Intoksikasi adalah kondisi keracunan yang terjadi ketika tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, racun, obat-obatan dalam dosis berlebih, atau alkohol yang dapat mengganggu fungsi normal organ.

“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin,” ungkap AKP Rahis.

Korban diketahui dicekoki dengan ekstasi dan obat jenis riklona. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim dokter mendapatkan hasil bahwa korban positif mengonsumsi obat-obatan tersebut.

“Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik, memang ada kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Berdasarkan cek urine juga korban positif terhadap dua barang tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban, sebagai tersangka. Pria ID diketahui memiliki barang haram tersebut dan memberikannya kepada korban saat acara karaoke.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk berkaraoke di PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9) malam. Saat berada di tempat karaoke, ID menyuruh korban dan rekannya untuk mengonsumsi ekstasi.

Meskipun korban sempat menolak, ID memaksa dan mencekoki korban serta rekannya dengan setengah butir ekstasi. ID kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada korban dan rekannya.

Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya, di mana masing-masing mendapatkan dua butir riklona. Tersangka kemudian mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sesampainya di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dibantu untuk masuk ke dalam kamar. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.

Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

Keesokan harinya, Kamis (3/9), tersangka bersama para saksi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Pada saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.