Jurnal Indonesia — Polisi menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi berinisial S di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diduga tewas setelah dicekoki narkoba usai berkaraoke di kawasan PIK, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, termasuk 19 butir obat jenis Riklona.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menyatakan barang bukti yang disita antara lain pakaian tersangka dan korban, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat Riklona. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di kamar hotel di Cengkareng pada Kamis (3/9) siang. Malam sebelumnya, korban dibawa ke hotel oleh tersangka ID dan beberapa saksi dalam kondisi lemas.
Sebelumnya, korban bersama teman-temannya melakukan pesta karaoke di kawasan PIK, Jakarta Utara. Di sana, ID mencekoki korban dan rekannya dengan ekstasi. Meskipun korban sempat menolak, ID memaksanya hingga keduanya mengonsumsi setengah butir ekstasi. ID kembali memberikan ekstasi kepada mereka, dan setelah karaoke selesai, memberikan dua butir Riklona kepada korban.
Setelah itu, ID mengajak korban dan beberapa saksi menginap di sebuah hotel di Cengkareng. Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. “Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh,” ungkap Rahis.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban ke kamar. Korban dibaringkan di tempat tidur dan diberi susu serta minuman elektrolit. “Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” tambah Rahis.
Keesokan harinya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus bekerja. Korban masih berada di hotel dalam kondisi lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan karena waktu check out terlewati dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.