Jurnal Indonesia — Seorang pria berinisial Endang (54) ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52). Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain telah diketahui oleh Muzalipah. Pengakuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Endang.
Kejadian pembunuhan tersebut berlangsung pada Rabu (29/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pemicu aksi brutal ini adalah pertengkaran hebat yang terjadi setelah korban mengetahui perselingkuhan pelaku. Dalam puncak emosi, Endang mengambil sebuah palu dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian menerima laporan mengenai penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Warga mengetahui adanya insiden tersebut setelah melihat ceceran darah korban yang menetes hingga ke lantai satu kosan.
Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap Endang di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku memberikan perlawanan dan dinilai membahayakan petugas serta keselamatan masyarakat. Tindakan tegas terukur pun terpaksa diambil oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Endang adalah 15 tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.