Jurnal Indonesia — Jakarta — Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan “klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.”
Gugatan teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susunan Para Pihak dan Jadwal Persidangan
Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik.
Termohon II ditetapkan sebagai Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum.
Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Saat ini petitum permohonan belum terunggah di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan Sebelumnya
Roy sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan lain yang menyoal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara sebelumnya juga ditangani oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I pada gugatan tersebut tercatat sebagai Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Proses persidangan untuk gugatan terkait penggeledahan telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim dijadwalkan membacakan putusan untuk perkara itu pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia
