Jurnal Indonesia — Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang sebelumnya pernah divonis bebas dalam kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, kembali berhadapan dengan penyidik. Saat ini ia tercatat berstatus tersangka di dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Korps Tipikor Polri.
Penetapan status tersangka itu diumumkan pada rentang Maret hingga Juni 2026 dan melibatkan dugaan tindak pidana berbeda: penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah menurut penyidikan Kejagung, dan kasus korupsi terkait jual-beli bahan bakar minyak (BBM) menurut penyidik Polri.
Ringkasan Perkara Sebelumnya
Samin Tan sempat menjadi tersangka dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait dengan dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih. Ia ditangkap pada 5 April 2021 setelah sempat masuk daftar pencarian orang. Dalam proses persidangan, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta, namun kemudian dibebaskan oleh hakim pada 30 Agustus 2021.
KPK mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak upaya kasasi tersebut sehingga vonis bebas tetap berkekuatan hukum.
Penetapan Tersangka Oleh Kejagung
Pada Maret 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan, “Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” dalam konferensi pers pada 28 Maret 2026.
Penyidikan Kejagung, menurut pernyataan resmi, didasarkan pada pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Samin Tan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kejagung menilai izin PT AKT yang dicabut pada 2017 tetap digunakan untuk melakukan penambangan dan penjualan secara tidak sah hingga 2025. “Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Penetapan Tersangka Oleh Polri
Terbaru, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual-beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT yang terjadi pada periode 2009–2012. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 30 Juni 2026.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penyidikan dimulai pada 2022 dan menetapkan empat tersangka, yakni inisial SW (Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011), JI (Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009–2013), WTD (General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN), serta ST (pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT).
Menurut Ahmad Yusuf, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan melakukan penggeledahan. “Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujarnya.
Pemeriksaan awal menyebut kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Namun, pengiriman BBM disebut tetap berjalan meskipun PT AKT berkali-kali menunggak dan terlambat membayar.
Penyidik menyampaikan terdapat perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang disebut semakin menguntungkan PT AKT dan tidak dilaporkan secara berjenjang sehingga proses monitoring piutang tidak berjalan efektif. “Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT,” kata Ahmad Yusuf.
Polri menyatakan PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan memadai sehingga risiko kerugian sepenuhnya menimpa PT PPN. Berdasarkan pernyataan penyidik, audit BPK RI menemukan kerugian keuangan negara sekitar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp 486 miliar dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta.
Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung dan penyidik menyatakan sedang menelusuri aset terkait perkara.
Ikuti Jurnal Indonesia
