Jurnal Indonesia — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta percepatan realisasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 agar dampaknya langsung dirasakan korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Permintaan itu disampaikan seiring mulai disalurkannya ABT kepada sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan saat ini masuk fase implementasi Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028. Dia meminta seluruh kementerian dan lembaga memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang sudah mendapat dukungan anggaran.
Wahyu menekankan percepatan realisasi anggaran bukan sekadar mengejar target penyerapan, melainkan langkah konkret mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. “Tolong, dari penggunaan anggaran ini, manfaat dan dampaknya harus betul-betul dirasakan masyarakat. Karena di lapangan saudara-saudara kita masih hidup kurang baik. Masih banyak yang di huntara, dan masih banyak infrastruktur, khususnya jembatan, yang masih rusak berat serta situasi lain yang memang memerlukan langkah konkret pemulihan,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (4/7/2026).
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Medrilzam, meminta setiap K/L menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai dokumen yang telah disepakati. Ia mengingatkan agar pengajuan perubahan lokasi, jenis kegiatan, atau output dibahas terlebih dahulu bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Rencana Induk.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menyatakan sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah menerima persetujuan anggaran sehingga pelaksanaan bisa segera dimulai. Ia mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan dengan tetap menjunjung tata kelola keuangan negara yang baik.
“Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan tanpa penundaan. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai ketentuan, dan tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama,” kata Sudarto.
Progres Alokasi Anggaran
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tujuh kementerian dan lembaga telah menerima ABT, yakni Badan Pusat Statistik, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengajuan anggaran untuk K/L lain masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Skala Program Pemulihan
Dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028, pemerintah menyiapkan 11.520 kegiatan yang akan dikerjakan kolaboratif oleh 33 K/L bersama pemerintah daerah terdampak. Dukungan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 100,166 triliun.
Ikuti Jurnal Indonesia
