— MEDAN – Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait insiden ledakan di sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Grand Polonia, Medan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi adanya satu tersangka dalam kasus tersebut. “Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini. Terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Calvijn saat diwawancarai pada Kamis (10/9/2026) setelah pengamanan aksi di DPRD Sumut.

Meskipun demikian, Kombes Calvijn belum merinci lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun pihak yang terkait. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena informasi lengkap akan segera disampaikan melalui rilis resmi. “Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar untuk kami menyampaikan rilis selanjutnya,” tuturnya.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut. Ledakan yang terjadi pada Senin (20/7) itu merenggut nyawa tiga orang yang tertimpa reruntuhan bangunan.

Sebelumnya, tim kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ledakan diduga dipicu oleh kebocoran pada pipa gas tanam milik PT PGN. Titik kebocoran pipa tersebut telah berhasil ditemukan oleh tim di lapangan.