— Jakarta – Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2024, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex memiliki kekuasaan penuh atau “full power” terkait urusan haji. Pernyataan ini disampaikan meski Gus Alex saat itu menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Abdul Muhyi menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026). Muhyi mengaku pernah menerima arahan dari Gus Alex untuk menerima biaya percepatan terkait pelaksanaan haji khusus tahun 2024.

“Yang tahun 2024, kan Saudara tadi dibilang berdasarkan arahan Gus Alex, ya?” tanya hakim anggota Adek Nurhadi. “Ya,” jawab Muhyi. “Yang fee percepatan itu?” tanya hakim. “Ya,” jawab Muhyi.

Hakim kemudian mendalami kewenangan Gus Alex dalam memerintahkan Muhyi. Muhyi menegaskan bahwa posisi Gus Alex di Kemenag sangat berpengaruh, terutama dalam urusan haji. “Stafsus tuh punya kewenangan nggak untuk memerintahkan?” tanya hakim. “Saya ceritakan sedikit Yang Mulia, bahwa pada saat itu memang posisi Gus Alex di Kementerian Agama memang sangat apa, ya, saya bilang full power, ya. Terutama untuk haji,” jawab Muhyi.

Meskipun demikian, Muhyi menilai Gus Alex tidak memiliki kewenangan struktural untuk memerintah Direktur Jenderal atau Direktur. Tugas Gus Alex, menurut Muhyi, hanya sebatas membantu menteri sebagai staf khusus. “Apa fungsinya? Perannya? Tugasnya?” tanya hakim. “Membantu Menteri,” jawab Muhyi. “Membantu Menteri. Nah, ini kan dia, ke bawah, yang Saudara pahami, dia punya kewenangan enggak untuk memerintah-memerintah misalnya Dirjen, Direktur, sampai ke, punya kewenangan enggak dia memerintah?” tanya hakim. “Tidak punya kewenangan,” jawab Muhyi.

Keheranan hakim muncul karena Muhyi tetap mengikuti perintah Gus Alex meskipun ia memahami bahwa Gus Alex tidak memiliki kewenangan formal. “Tidak punya kewenangan, kenapa Saudara mau melaksanakan? Nah, terus dihubungkan dengan keterangan Saudara dia punya full power. Full power dari mana?” tanya hakim. “Itu yang terlihat seperti itu, Yang Mulia. Jadi, saya pun takut gitu,” jawab Muhyi.

Hakim terus mencecar Muhyi mengenai dasar pemahamannya tentang “full power” Gus Alex. “Saudara bilang terlihat itu tentu ada ada yang Saudara pahami di kepala Saudara. Kenapa dia bisa punya full power? Ada yang memerintahkan dia enggak? Atau ada yang bilang, ‘Pokoknya kalau dia yang memerintahkan, dah!’ Ini yang saya maksud,” cecar hakim. “Nah, iya. Kalau dia yang sudah memerintahkan, ya kita harus,” jawab Muhyi. “Nah, kan Saudara pahami dia kan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan, terus Saudara bilang yang Saudara pahami dia tuh punya full power. Kok bisa dia Saudara memahami begitu? Itu yang saya tanya,” ujar hakim. “Kecuali Menteri yang memerintahkan. Kalau Menteri kan secara berjenjang atasan Saudara di atas, kan? Kan enggak, dia Stafsus,” lanjut hakim. “Betul,” sahut Muhyi.

Muhyi kemudian menceritakan bahwa atasannya, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, pernah bercerita kepadanya. Menurut Syafii, setiap kali ia hendak melapor kepada Direktur Jenderal, ia selalu diarahkan untuk melapor terlebih dahulu kepada Gus Alex. “Eselon 3, Kasubdit. Pak Agus Syafii juga sempat pernah, bukan curhat sih, semacam bercerita kepada saya, Yang Mulia,” kata Muhyi. “Bahwa setiap dia mau laporan ke Pak Dirjen pun, lapor kepada Dirjen, oleh Pak Dirjen dia diarahkannya ke Gus Alex,” imbuhnya.

“Jadi, itulah muncul pemahaman, yang Saudara bilang tadi seperti full power itu?” tanya hakim dan dibenarkan oleh Muhyi. Hakim juga mendalami apakah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengetahui mengenai dugaan “full power” Gus Alex dalam urusan haji. Muhyi mengaku tidak pernah mengkonfirmasi hal tersebut langsung kepada Yaqut. “Itu tidak pernah Saudara konfirmasi langsung kepada Menteri, enggak pernah?” tanya hakim. “Belum pernah,” jawab Muhyi.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.