— JAKARTA – Seorang wanita muda berinisial S alias Caca (21) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembobolan di beberapa rumah warga di wilayah Jakarta Timur. Caca berulang kali melancarkan aksinya dengan membawa kabur barang berharga seperti ponsel dan uang tunai.

Aksi Caca sempat terekam dan viral di berbagai unggahan video di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Caca mengubah penampilannya dengan mengenakan pakaian yang berbeda-beda saat memasuki rumah warga. Hal ini dilakukan untuk mengelabui dan mempersulit identifikasi dirinya.

Salah satu video memperlihatkan Caca yang mengenakan baju hitam dengan santai membuka gerbang rumah warga dan mengintip ke dalam. Di video lain, ia terlihat menggunakan baju biru saat menyelinap masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang.

Rekaman CCTV lain menunjukkan Caca memakai baju lengan panjang berwarna hitam dan kerudung cokelat saat melakukan aksinya di sebuah rumah warga.

Aksi pencurian Caca pertama kali terendus setelah ia melakukan pembobolan di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6). Setelah aksinya di Jatinegara, Caca kembali beraksi di beberapa lokasi lainnya.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, modus serupa kembali digunakan pelaku di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, Caca berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 15 juta.

Saat diinterogasi petugas, Caca mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya. “Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras,” ujar AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2026).

Saat ini, Caca telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.