— JAKARTA – Pasangan kekasih berinisial R dan E di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dilaporkan tega membunuh bayi mereka yang baru saja dilahirkan. Motif di balik tindakan mengerikan ini adalah rasa takut ketahuan oleh para tetangga.

Kasus ini terungkap pada Rabu (9/9/2026) siang setelah warga menemukan sesosok mayat bayi di sebuah bangunan roboh yang berlokasi di RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarahkan kecurigaan kepada pasangan R dan E. Setelah berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku, pengakuan mengejutkan pun terungkap saat interogasi.

Keduanya mengaku bahwa bayi yang baru dilahirkan oleh E tersebut diakhiri nyawanya karena mereka khawatir akan diketahui oleh tetangga.

Jasad Bayi Dikubur di Rumah Kosong

Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah penemuan mayat bayi di sebuah bangunan yang sudah tidak berbentuk rumah di Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

“Kosong yang sudah tidak berbentuk rumahlah, ibaratnya gitu. Jadi ada bangunan kosong gitu yang sudah tidak ada atapnya. Di bawahnya itu kan ada tanah dan lain sebagainya, berantakan. Nah, dia (bayi) dikuburkan di situ,” jelas Bobby, seperti dilansir Antara pada Jumat (11/9).

Menurut Bobby, saat bayi tersebut lahir, kedua orang tuanya langsung panik. Tanpa pikir panjang, pasangan kekasih itu diduga langsung mengakhiri nyawa bayi tersebut sesaat setelah persalinan.

“Setelah panik kemudian menutup mulut, ya mulut bayi ini karena nangis ya. Setelah itu ya henti (nafas), meninggal,” tutur Bobby.

Setelah bayi tersebut meninggal, keduanya memutuskan untuk menguburnya di kawasan perumahan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibungkus dengan selimut, dimasukkan ke dalam kardus, dan selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam karung goni sebelum dikuburkan.

“Ditutup sama selimut, habis itu dikardusin, kemudian dikarungin,” ungkap Bobby.

Alasan Sejoli Bunuh Bayi

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, mereka menutup saluran napas bayi hingga akhirnya meninggal dunia. Penutupan mulut ini dilakukan karena mereka terkejut dan tidak ingin mendengar tangisan anak mereka.

“Itu yang bersangkutan kaget dan tidak mau mendengar anaknya yang lahir menangis. Kemudian ditutup mulutnya supaya tidak bunyi gitu kan, supaya tidak terdengar suara tangisan. Karena itu kosannya kan nempel-nempel itu (dengan tetangga). Ketahuan nanti kalau ada tangisan itu,” imbuh Boby.

Atas perbuatan tersebut, sejoli ini dikenakan Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 460 KUHP baru, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Boby.