— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut, sebagai tersangka. Ia diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Informasi yang dibocorkan oleh Setya kemudian digunakan oleh ayahnya untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Lilik Budi Suprianto dilaporkan mengiming-imingi Bupati Anom bahwa ia dapat mengurus perkara yang sedang diusut di KPK. Hal ini ia lakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai ayah seorang staf administrasi KPK. “Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” tutur Achmad Taufik Husein.

Selain itu, Lilik juga diduga menunjukkan dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang kepada Bupati. “Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” tambahnya.

KPK menegaskan bahwa oknum pegawainya tersebut akan tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan dilibatkan untuk penanganan sanksi etik yang bersangkutan. “Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Achmad Taufik Husein.

Secara total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini. Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK