Jurnal Indonesia — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan suap dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada 2021 dan 2026.
Suhardiman sebelumnya menggantikan Bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga pernah ditangkap KPK. Andi ditangkap pada 18 Oktober 2021 dan kemudian divonis empat tahun penjara; ia sempat menjalani bebas bersyarat pada Januari 2024.
Diduga Terima Suap Pajero Sport pada 2021
KPK menduga Suhardiman menerima suap berbentuk mobil Pajero Sport saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021. Pemberian dilakukan oleh Sekda Kuansing, Zulkarnain, untuk memuluskan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,”
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Zulkarnain membeli mobil tersebut senilai Rp 700 juta melalui cara kredit, serta dibantu oleh pihak swasta, Ardiles, selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
KPK menilai bantuan Ardiles dalam pembelian kendaraan terkait dengan pemberian proyek. Disebutkan Ardiles memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR dengan total nilai Rp 1,2 miliar pada 2022; kemudian kembali menjadi pemenang proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025–2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Diduga Terima Suap Land Cruiser pada 2026
Pada 2026, KPK menuduh Suhardiman kembali menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar. Peristiwa itu terkait proses seleksi jabatan Sekda Kuansing pada April 2025.
Dalam proses seleksi tersebut ada dua calon, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Menurut KPK, Bupati periode 2025–2030 itu meminta persyaratan berupa mobil SUV kepada peserta seleksi, dan hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut.
“SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,”
KPK menyatakan Zulkarnain membeli Land Cruiser tersebut secara kredit di sebuah showroom di Jabodetabek dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat kredit, identitas Ardiles digunakan untuk pengajuan kredit kendaraan itu.
KPK menyebut Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Suhardiman, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penanganan lebih lanjut oleh KPK masih berlangsung dan pihak terkait dijadwalkan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan.
Ikuti Jurnal Indonesia
