Jurnal Indonesia — TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang yang diduga merupakan anggota “mata elang” atau penagih utang ilegal. Mereka ditangkap karena memeras seorang pengendara sepeda motor di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, dengan modus menuduh korban menggunakan kendaraan curian.
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2020. Korban berinisial JK sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Tiba-tiba, ia dihentikan oleh tiga pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari PT APL BM.
Ketiga terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai TB (24), YA (21), dan AF (22), kemudian membawa korban beserta sepeda motornya ke kantor perusahaan tersebut di Cikupa. Di sana, korban diminta keterangan mengenai kendaraannya.
“Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Korban berusaha menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukanlah hasil curian dan ia memiliki bukti kepemilikan berupa BPKB. Namun, para pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih agar sepeda motor tersebut bisa dikeluarkan dari kantor.
Para pelaku melakukan intimidasi dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Merasa keberatan dengan jumlah tersebut, korban akhirnya menyanggupi untuk membayar Rp 500 ribu, yang kemudian ditransfer kepada salah satu tersangka, yaitu TB.
Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, korban JK segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis, 20 Agustus 2020, polisi berhasil menangkap ketiga terduga pelaku di kantor PT APL BM.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kombes Indra Waspada menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban tindakan pemaksaan, intimidasi, atau permintaan uang yang dilakukan secara melawan hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.