Jurnal Indonesia — Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengumumkan bahwa pegawai pemerintah federal kini diizinkan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi TikTok di perangkat yang disediakan oleh pemerintah. Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran pandangan, karena TikTok tidak lagi dianggap sebagai ancaman keamanan nasional seperti sebelumnya.
Sebelumnya, pada tahun 2022, TikTok sempat dilarang di hampir semua perangkat yang disediakan oleh pemerintah AS. Kekhawatiran utama saat itu adalah potensi China menggunakan TikTok untuk mengumpulkan data pengguna melalui perusahaan induknya, ByteDance. Chris Wray, direktur FBI pada masa itu, secara terbuka menyuarakan peringatan mengenai risiko ini.
Namun, lanskap telah berubah. Pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan undang-undang yang mengancam pemblokiran TikTok secara permanen di Amerika Serikat, kecuali jika ByteDance bersedia menjual sebagian bisnisnya di negara tersebut.
Menanggapi tekanan ini, kesepakatan untuk menjual sebagian bisnis TikTok di AS akhirnya tercapai pada Januari tahun ini. Hasilnya adalah pembentukan entitas baru yang dikenal sebagai TikTok USDS Joint Venture. Dalam struktur baru ini, ByteDance mempertahankan sekitar 20% saham, sementara mayoritas saham dikendalikan oleh sekelompok investor non-China, termasuk raksasa teknologi Amerika, Oracle.
Ketika kesepakatan tersebut diumumkan, TikTok menyatakan bahwa entitas baru ini akan melindungi data pengguna AS dengan memanfaatkan infrastruktur cloud milik Oracle yang berlokasi di Amerika Serikat. Selain itu, entitas baru ini juga akan melatih algoritma menggunakan data pengguna di AS, sembari tetap memastikan akses ke konten internasional.
Dalam pengumumannya, Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa versi TikTok yang dioperasikan oleh TikTok US Data Security Joint Venture tidak lagi dianggap sebagai risiko. Hal ini dikarenakan entitas baru tersebut telah memenuhi kewajibannya terkait perlindungan data pengguna AS.
“Versi TikTok yang dioperasikan oleh TikTok US Data Security Joint Venture tidak termasuk dalam larangan ini karena Joint Venture tersebut beroperasi secara independen dari ByteDance, mayoritas sahamnya dimiliki oleh investor Amerika, dan telah merevisi algoritma rekomendasi konten dan program leamanan siber yang awalnya dikembangkan oleh ByteDance untuk melindungi informasi pemerintah federal dari fitur keamanan yang mengkhawatirkan yang awalnya mendorong larangan tersebut,” demikian pernyataan resmi dari Departemen Kehakiman AS, seperti dikutip dari Engadget.
Meskipun demikian, Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa setiap lembaga federal di pemerintah AS memiliki keleluasaan untuk memutuskan sendiri apakah mereka akan mengizinkan pegawai mereka mengunduh TikTok di ponsel milik pemerintah atau tidak. “Misalnya, lembaga dapat secara independen memutuskan untuk melarang download TikTok ke perangkat pemerintah karena alasan manajemen tenaga kerja, seperti meningkatkan produktivitas pegawai,” tulis Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.
Ikuti Jurnal Indonesia
