Jurnal Indonesia — Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan tudingan serius dengan menyebut China telah mencuri 220 juta berkas pemilih AS sejak siklus Pemilihan Umum (Pemilu) 2020. Trump mengklaim insiden ini sebagai pembobolan data pemilu terbesar dalam sejarah.
Dalam pidato resminya yang disiarkan pada Jumat (17/7/2026), Trump mengumumkan pembukaan data intelijen yang diklaim menjadi bukti nyata adanya intervensi asing skala besar, sekaligus menunjukkan kerentanan parah dalam sistem pemilu AS.
Merujuk pada data Badan Intelijen Pusat AS (CIA), Trump menyatakan sejak pertengahan 2018, atau pada masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Partai Komunis China (PKC) telah menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan semua elemen domestik dan asing demi menjatuhkannya.
Menurut Trump, gerakan terstruktur tersebut dirancang agar perolehan suaranya pada Pilpres 2020 merosot, memaksanya mengundurkan diri, atau menggagalkan upayanya untuk terpilih kembali. Ia juga menyayangkan sikap badan intelijen seperti CIA dan Badan Keamanan Nasional (NSA) yang dituding sempat menyembunyikan puluhan berkas laporan penting terkait intervensi ini dari dirinya.
Selain spionase data, Trump menuduh pemerintah China berupaya mendekati jurnalis-jurnalis AS yang kerap menulis laporan buruk tentang dirinya, lalu menjanjikan imbalan finansial agar pemberitaan negatif tersebut terus dilanjutkan.
Tuduhan Kerentanan Sistem Siber
“Berdasarkan hasil asesmen, kami menyimpulkan musuh-musuh AS, termasuk Rusia, China, Iran, Korea Utara, dan kelompok nonnegara lainnya, memiliki kemampuan untuk menggembosi infrastruktur pemilu kita,” tegas Trump.
Trump menilai temuan ini membuktikan sistem pemilu AS saat ini sudah rusak dan rentan sehingga tidak ada satu pihak pun yang bisa mempertahankannya. “Ratusan juta berkas data pemilih kita sekarang berada di tangan pemerintah asing,” cetusnya.
Ia juga menyoroti masalah administratif pemilu, seperti ratusan ribu data individu non-warganegara serta orang yang sudah meninggal yang belum dihapus dari daftar pemilih. Trump mengkritik absennya peraturan nasional yang mewajibkan kepemilikan kartu identitas khusus atau bukti resmi kewarganegaraan AS untuk ikut mencoblos.
Sebagai tindak lanjut, Trump mengumumkan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin akan menggelar taklimat khusus pada Sabtu (18/7/2026) untuk memaparkan hasil investigasi mengenai kerentanan siber pada sistem pemilu elektronik AS. Laporan potensi masalah di wilayah masing-masing juga akan diserahkan kepada para gubernur, senator, dan anggota DPR AS.
“Namun yang paling penting, dalam mengatasi krisis keamanan pemilu seperti ini, Kongres sepatutnya segera mengesahkan ‘UU Selamatkan Amerika’ (Save America Act),” pungkas Trump, merujuk pada rancangan undang-undang wajib bukti kewarganegaraan bagi pemilih yang saat ini masih tertahan di parlemen.
Narasi mengenai kecurangan pemilu dan intervensi asing telah menjadi isu domestik yang sangat sensitif di AS sejak Pilpres 2016. Badan intelijen AS sebelumnya mengonfirmasi adanya upaya peretasan dan penyebaran disinformasi oleh aktor Rusia pada 2016, serta meluas ke aktor China dan Iran pada pemilu-pemilu berikutnya.
Fokus utama dari operasi asing ini umumnya bukan mengubah angka tabulasi suara secara langsung, melainkan meretas basis data pemilih, memperuncing polarisasi sosial, dan meruntuhkan kepercayaan publik AS terhadap institusi demokrasi mereka sendiri.
Bagi Donald Trump, isu kerentanan sistem pemilu elektronik dan desakan pengesahan Undang-undang (UU) Selamatkan Amerika atau Save America Act merupakan agenda politik strategis. Di satu sisi, langkah ini digunakan untuk menjustifikasi klaim lamanya mengenai kecurangan sistemik pada pemilu terdahulu. Di sisi lain, isu ini menjadi instrumen politik kuat untuk menekan kelompok Demokrat di Kongres, memperketat aturan pemberian suara, dan menggalang dukungan dari basis pemilih konservatif yang menginginkan reformasi total pada sistem administrasi pemilu AS.
Ikuti Jurnal Indonesia
