Jurnal Indonesia — Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta Euro, setara dengan Rp 18,1 triliun, kepada raksasa teknologi Google. Denda ini diberikan atas tuduhan Google memprioritaskan layanannya sendiri dalam hasil pencarian.
Menanggapi keputusan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan kemarahannya. Melalui unggahan di media sosial, Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya akan memulai investigasi Section 301 terhadap Uni Eropa. Langkah ini diambil sebagai respons atas denda yang dijatuhkan kepada Google, dengan Trump mengklaim investigasi tersebut akan membatalkan sanksi dan memberlakukan tarif substansial bagi Uni Eropa.
“Amerika Serikat bukanlah ‘CELENGAN’ bagi Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya menjadi seperti itu,” tegas Trump dalam postingannya di Truth Social. Ia menambahkan, “Semoga KEBENARAN ini menjadi bukti bahwa kami akan segera memulai investigasi 301 terhadap praktik ‘MERAMPOK’ Perusahaan Amerika dan Wajib Pajak Amerika.”
Trump mengklaim bahwa denda yang dijatuhkan kepada Google diberikan tanpa penjelasan yang memadai. Namun, Komisi Eropa menyatakan bahwa denda senilai 890 juta Euro tersebut merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan Google terhadap Digital Markets Act.
Menurut Komisi Eropa, Google terbukti menggunakan Google Search untuk secara tidak adil mempromosikan fitur perjalanan dan belanja miliknya sendiri. Selain itu, Google juga dituduh mencegah pengembang aplikasi untuk mengiklankan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Kedua tindakan ini dianggap melanggar Digital Markets Act, sebuah regulasi yang diberlakukan Uni Eropa pada tahun 2022 untuk mengawasi dan menghukum perusahaan teknologi besar asal AS.
Google memiliki waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan tersebut. Jika tidak, perusahaan raksasa ini terancam dikenakan denda tambahan yang bisa mencapai 5% dari total omset globalnya. Denda yang dijatuhkan saat ini tercatat kurang dari satu persen dari laba kuartalan terbaru Google yang mencapai USD 112,1 miliar.
Kent Walker, penasihat hukum Google, menyatakan bahwa keputusan ini akan berdampak negatif bagi pengguna di Eropa karena akan menurunkan kualitas produk. “Regulasi seharusnya meningkatkan produk, bukan memperburuknya,” ujar Walker.
Ikuti Jurnal Indonesia
